Kurikulum
Kurikulum Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Udayana mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup: sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus. Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Udayana menyusun Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang bertujuan untuk mencapai profil lulusan Program Studi.
Profil Lulusan
Berdasarkan pada capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang disusun dalam kurikulum PS.Teknologi Pangan, maka lulusan PS. Teknologi Pangan mempunyai kemampuan sebagai berikut:
1. Peneliti bidang pangan (P)
Lulusan mempunyai kemampuan melakukan penelitian di bidang pangan yaitu mengeksplorasi potensi pangan tradisional, pangan lokal serta bahan pangan yang belum dimanfaatkan dalam pengembangan produk pangan.
2. Konsultan bidang pangan (K)
Lulusan mampu memberikan jasa konsultasi di bidang pangan baik dalam industri besar, menengah, dan kecil.
3. Wirausaha bidang pangan (W)
Lulusan mampu membuat usaha sendiri dalam bidang pangan, baik berupa bahan segar maupun produk olahan dan mengelola secara professional.
4. Supervisor bidang pangan (S)
Lulusan mampu memberikan supervisi pada industri pangan dalam proses pengolahan, pengendalian dan peningkatan mutu produk.
Capaian Pembelajaran Lulusan
Capaian pembelajaran lulusan PS. Teknologi Pangan yang mendukung profil lulusan program studi adalah sebagai berikut:
a. Pengetahuan adalah penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. Pengetahuan (P) meliputi:
- Mampu mengkarakarakterisasi Struktur dan sifat komponen pangan, serta karakteristik bahan pangan (P1).
- Mampu menganalisis Perubahan kimia selama pengolahan, penyimpanan dan pemanfaatannya (P2).
- Mampu menentukan dan mendemontrasikan Prinsip analisis fisika, kimia, dan biologis komponen pangan dan ingredient pangan baik secara kualitatif maupun kuantitatif (P3).
- Mampu mengkarakarakterisasikan Mikroba pathogen, pembusuk dan mikroba bermanfaat dalam pengolahan pangan (P4).
- Mampu menerapkan dan memodifikasi Prinsip pengawetan pangan (P5).
- Mampu mengkreasikan Bahan dan metode pengemasan (P6).
- Mampu menerapkan Sanitasi dan higiene pada industri pangan (P7).
- Mampu menerapkan Pengelolaan limbah industri pangan (P8).
- Mampu menerapkan Manajemen Industri pangan (P9).
- Mampu menerapkan Komputer dan statistika dalam pemecahan masalah di bidang teknologi pangan (P10).
- Mampu merencanakan Jaminan mutu dan keamanan produk pangan serta peraturan dan regulasi pangan (P11).
- Mampu mengkorelasikan Prinsip biokimia dan nilai biologis pangan serta pengaruhnya terhadap status gizi dan kesehatan tubuh (P12).
b. Keterampilan Khusus
Kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi. Keterampilan khusus (KK) meliputi:
- Mampu menggunakan berbagai teknik analisis pangan yang sesuai dengan karakteristik bahan dan kebutuhan (KK1).
- Mampu merancang sistem penjaminan keamanan pada produk pangan segar dan olahan (KK2).
- Mampu menerapkan dan menginkorporasikan prinsip-prinsip ilmu pangan serta mengembangkan konsep-konsep produk pangan baru (KK3).
- Mampu menerapkan IT dan statistika dalam pemecahan masalah di bidang teknologi pangan (KK4).
- Mampu menerapkan manajemen dan wirausaha di bidang pangan (KK5).
- Keterampilan Umum adalah kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi.
c. Keterampilan umum (KU) meliputi:
- Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya (KU1).
- Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur (KU2).
- Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi (KU3).
- Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi (KU4).
- Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data (KU5).
- Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya (KU6).
- Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya (KU7).
- Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri (KU8).
- Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi (KU9).
- Sikap adalah perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
d. Sikap (S) meliputi:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius (S1).
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaandalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral,dan etika; (S2).
- Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila (S3).
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa (S4).
- Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain (S5).
- Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan (S6).
- Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (S7).
- Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik (S8).
- Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri (S9).
- Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan (S10)
UNIVERSITAS UDAYANA