Pembayaran UKT dan Cuti Akademik Semester Genap 2020/2021
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan akademik untuk Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 bahwa pembayaran Biaya Pendidikan (sesuai dengan Kalender Akademik TA 2020/2021) dimulai dari tanggal 01- 10 Januari 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran biaya pendidikan dilakukan melalui ATM/Internet Banking/Teller di kantor pusat dan seluruh kantor cabang Bank BNI.
- Pembayaran biaya pendidikan hanya dapat dilakukan melalui sistem SPC (Student Payment Center) Universitas Udayana Bank BNI dengan menunjukkan/menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
Ketentuan Iain:
- Pengajuan Cuti Akademik dilaksanakan secara online pada Laman: simak-ng.unud.ac.id dan batas waktu pengajuan Cuti Akademik Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 adalah sampai dengan tanggal 10 Januari 2021, dengan tetap mengajukan surat pengajuan cuti akademik dari Dekan/Direktur Pascasarjana atas rekomendasi dari Koordinator Program Studi kepada Rektor.
- Bagi mahasiswa yang telah lulus ujian tugas akhir (skripsi/ tesis/ desertasi/laporan akhir) dapat dibebaskan dari pembayaran UKT apabila sudah terdaftar sebagai wisudawan Universitas Udayana selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2021.
- Tidak ada pengembalian UKT pada semester berjalan.
- Bagi mahasiswa yang melewati batas waktu pembayaran UKT belum melakukan pembayaran dan tidak mengajukan cuti akademik maka yang bersangkutan akan dianggap sebagai Mahasiswa Non Aktif.
- Apabila ada permasalahan dengan pembayaran biaya pendidikan di Bank BNI, agar segera menghubungi Bagian Akademik dan Statistik BAKH Rektorat Kampus Unud Bukit Jimbaran.
UDAYANA UNIVERSITY